TEKS BERJALAN

EMERENSIA TANGKAS: SAYA PANCASILA. READINESS AND SACRIFICE

Kamis, 05 Februari 2015

Otoritas Jasa Keuangan




Apa sih OJK itu..?
            Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.

Diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.


Untuk apa sih OJK itu didirikan?
Untuk apa dibentuk suatu lembaga yang bernama OJK?

Nah berikut ini akan kami menyampaikan beberapa tujuan didirikannya lembaga ini        :
Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisien di sektor perbankan dan keuangan lain.

1.      menciptakan seluruh kegiatan di sekor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akunbtabel.
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.      Keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4.      Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Setelah kita tahu tentang tujuan dibentuknya OJK sekarang saya akan membahas tentang awal dibentuknya OJK
            Awalnya karena terjadi krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat system keuangan Indonesia porak-poranda. Nah oleh sebab itu maka disepakatilah dibentuknya.
OJK sendiri berdiri di Ibu Kota Negara dan mulai bekerja pada Januari 2013. Dengan melihat kehadiran OJK, dapat dimaksudkan untuk menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini cenderung muncul. Fungsi pengawasan OJK baru akan dimulai pada 2014. OJK ini merupakan lembaga baru sebenarnya, yang lahir di tengah keprihatinan kita.
  
OJK sendiri memiliki tugas pengaturan dan pengawasan, apa saja sih tugasnya?
1.      Kegiatan jasa keuangan di sector perbankan.
2.      Kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal.
3.      Kegiatan jasa keuangan di sector peransurian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Setelah ini kami akan menerangkan beberapa wewenang lembaga otoritas jasa keuangan di sector perbakan            :
1.      Pengaturan dan pengawasan mengenai lembaga bank meliputi    :
a.       Perizinan pendirian bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akusisi bank.
b.      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi :
a.       Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank.
b.      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c.       System informasi debitur
d.      Pengujian kredit
e.       Standar akuntansi bank
3.      Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi           :
a.       Manajemen risiko
b.      Tata kelola bank
c.       Prinsip mengnal nasabah dan anti pencucian uang
d.      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
e.       Pemeriksaan bank

Wewenang dalam pelaksanaan tugas pengaturan menetapkan beberapa hal berikut ini :
a.       Peraturan pelaksanaan UU no. 21 tahun 2011
b.      Peraturan per-UU di sector jasa keuangan
c.       Peraturan dan keputusan OJK
d.      Pengaturan tentang pengawasan di sector jasa keuangan
e.       Kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f.        Peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan
g.       Dll

Wewenang dalam pelaksanaan tugas pengawasan menetapkan beberapa hal berikut     :
a.       Kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
b.      Pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
c.       Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap LJK.
d.      Member perintah tertulis kepana LJK
e.       Penunjukan pengelola statute
f.        Memberi dan/ atau mencabut    :
1.      Izin usaha
2.      Izin orang perseorangan
3.      Efektifnya pernyataan pendaftaran
4.      Surat tanda terdaftar
5.      Persetujuan melakukan kegiatan usaha
6.      Pengesaan
7.      Persetujuan atau penetapan pembubaran
8.      Penetapan lain

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolekgial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Kepres beranggotakan 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR atas usul Presiden terdiri atas :
1.      Seorang ketua yang juga sebagai anggota
2.      Seorang wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota
3.      Seorang kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota
4.      Seorang kepala eksekutif pengawas pasar modal juga sebagai anggota
5.      Seorang kepala eksekutif pengawas peransurian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya juga sebagai anggota
6.      Seorang ketua dewan audit juga sebagai anggota
7.      Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8.      Seorang anggota Ex-officio daro Bank Indonesia yang merupakan anggota dewan guberbur bank Indonesia
9.      Seorang anggota Ex-officio dari kemenrian keuangan yang merupakan pejabat etingkat oselon I kementrian keuangan



Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan terhadap konsumen dan masyarakat .
OJK dalam melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen berwenang hal- hal berikut:
a.      Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik  jasa keuangan, layanan dan produknya.
b.      Meminta LJK untuk menghentikan kegiatan bila kegiatan itu berpotensi merugikan masyarakat.
c.       Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan perUU disektor jasa keuangan .
OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen, meliputi:
a.       Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LJK.
b.      Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan  oleh pelaku di LJK.
c.       Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LJK sesuai perUU

OJK berwenang melakukan pembelaan hokum untuk melindungi konsumen dan masyarakat:
a.       Memerintah/melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.
b.      Mengajukan gugatan:
1.      Memperoleh kembali hak milik pihak yang dirugikan dari pihak penyebab kerugian.
2.      Memperoleh ganti rugi dari pihak penyebab kerugian pada konsumen atau LJK akibat langgaran atas peraturan perUU di sektor jasa keuangan .
Hubungan kelembagaan
OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan:
a.       Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
b.      System informasi perbankan yang terpadu .
c.       Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan valuta asing dan pinjaman komersial luar negeri.
d.      Produk perbankan, transaksi derivatif dll.
e.       Penentuan institusibank yang masuk kategori systemically important bank.
f.        Data lain yang dikecualikan dan ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

BI memberikan laporan hasil pemeriksaan bank kepada OJK. Selanjutnya OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank yang bermasalah.
OJK, BI, LPS wajib membangun dan memelihara saranan pertukaran informasi secara terintegrasi.

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Terdiri atas:
a.       Menteri keuangan  selaku anggota dan koordinator.
b.      Gubernur BI selaku anggota
c.       Ketua dewan komisioner OJK selaku anggota
d.      Ketua dewan komisioner penjamin simpanan selaku anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar