Apa sih OJK itu..?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
adalah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi.
Diatur
dalam UU Nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan,pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sector
jasa keuangan.
Untuk apa sih OJK itu didirikan?
Untuk apa dibentuk suatu lembaga yang
bernama OJK?
Nah
berikut ini akan kami menyampaikan beberapa tujuan didirikannya lembaga ini :
Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan, dan mencari efisien di sektor perbankan dan keuangan lain.
1.
menciptakan
seluruh kegiatan di sekor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akunbtabel.
2.
Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.
Keseluruhan
kegiatan di sector jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
4.
Menciptakan
satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang
mencukupi.
Setelah kita tahu tentang tujuan
dibentuknya OJK sekarang saya akan membahas tentang awal dibentuknya OJK
Awalnya karena terjadi krisis yang
melanda di tahun 1998 telah membuat system keuangan Indonesia porak-poranda.
Nah oleh sebab itu maka disepakatilah dibentuknya.
OJK
sendiri berdiri di Ibu Kota Negara dan mulai bekerja pada Januari 2013. Dengan
melihat kehadiran OJK, dapat dimaksudkan untuk menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan yang selama ini cenderung muncul. Fungsi pengawasan OJK baru akan
dimulai pada 2014. OJK ini merupakan lembaga baru sebenarnya, yang lahir di tengah
keprihatinan kita.
OJK sendiri memiliki tugas pengaturan
dan pengawasan, apa saja sih tugasnya?
1.
Kegiatan
jasa keuangan di sector perbankan.
2.
Kegiatan
jasa keuangan di sector pasar modal.
3.
Kegiatan
jasa keuangan di sector peransurian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Setelah ini kami akan menerangkan
beberapa wewenang lembaga otoritas jasa keuangan di sector perbakan :
1.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai lembaga bank meliputi :
a.
Perizinan
pendirian bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan
sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akusisi bank.
b.
Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
2.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi :
a.
Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan
pencadangan bank.
b.
Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c.
System
informasi debitur
d.
Pengujian
kredit
e.
Standar
akuntansi bank
3.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi :
a.
Manajemen
risiko
b.
Tata
kelola bank
c.
Prinsip
mengnal nasabah dan anti pencucian uang
d.
Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
e.
Pemeriksaan
bank
Wewenang dalam pelaksanaan tugas
pengaturan menetapkan beberapa hal berikut ini :
a.
Peraturan
pelaksanaan UU no. 21 tahun 2011
b.
Peraturan
per-UU di sector jasa keuangan
c.
Peraturan
dan keputusan OJK
d.
Pengaturan
tentang pengawasan di sector jasa keuangan
e.
Kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK
f.
Peraturan
tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan
g.
Dll
Wewenang dalam pelaksanaan tugas
pengawasan menetapkan beberapa hal berikut :
a.
Kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
b.
Pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
c.
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap LJK.
d.
Member
perintah tertulis kepana LJK
e.
Penunjukan
pengelola statute
f.
Memberi
dan/ atau mencabut :
1.
Izin
usaha
2.
Izin
orang perseorangan
3.
Efektifnya
pernyataan pendaftaran
4.
Surat
tanda terdaftar
5.
Persetujuan
melakukan kegiatan usaha
6.
Pengesaan
7.
Persetujuan
atau penetapan pembubaran
8.
Penetapan
lain
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang
bersifat kolektif dan kolekgial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Kepres
beranggotakan 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR atas usul Presiden terdiri
atas :
1.
Seorang
ketua yang juga sebagai anggota
2.
Seorang
wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota
3.
Seorang
kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota
4.
Seorang
kepala eksekutif pengawas pasar modal juga sebagai anggota
5.
Seorang
kepala eksekutif pengawas peransurian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya juga sebagai anggota
6.
Seorang
ketua dewan audit juga sebagai anggota
7.
Seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8.
Seorang
anggota Ex-officio daro Bank Indonesia yang merupakan anggota dewan guberbur bank
Indonesia
9.
Seorang
anggota Ex-officio dari kemenrian keuangan yang merupakan pejabat etingkat
oselon I kementrian keuangan
Pelayanan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap konsumen dan masyarakat .
OJK
dalam melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen berwenang hal- hal
berikut:
a. Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik jasa keuangan, layanan dan produknya.
b. Meminta
LJK untuk menghentikan kegiatan bila kegiatan itu berpotensi merugikan
masyarakat.
c. Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan perUU disektor jasa keuangan .
OJK
juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen, meliputi:
a. Menyiapkan
perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh
pelaku di LJK.
b. Membuat
mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan
oleh pelaku di LJK.
c. Memfasilitasi
penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LJK sesuai perUU
OJK
berwenang melakukan pembelaan hokum untuk melindungi konsumen dan masyarakat:
a. Memerintah/melakukan
tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang
dirugikan.
b. Mengajukan
gugatan:
1. Memperoleh
kembali hak milik pihak yang dirugikan dari pihak penyebab kerugian.
2. Memperoleh
ganti rugi dari pihak penyebab kerugian pada konsumen atau LJK akibat langgaran
atas peraturan perUU di sektor jasa keuangan .
Hubungan
kelembagaan
OJK
berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan:
a. Kewajiban
pemenuhan modal minimum bank.
b. System
informasi perbankan yang terpadu .
c. Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan valuta asing dan pinjaman
komersial luar negeri.
d. Produk
perbankan, transaksi derivatif dll.
e. Penentuan
institusibank yang masuk kategori systemically important bank.
f.
Data lain yang dikecualikan dan
ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
BI memberikan laporan hasil pemeriksaan bank kepada
OJK. Selanjutnya OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai
bank yang bermasalah.
OJK, BI, LPS wajib membangun dan memelihara saranan
pertukaran informasi secara terintegrasi.
Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Terdiri
atas:
a. Menteri
keuangan selaku anggota dan koordinator.
b. Gubernur
BI selaku anggota
c. Ketua
dewan komisioner OJK selaku anggota
d. Ketua
dewan komisioner penjamin simpanan selaku anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar