Pengertian Bukti Transaksi
Bukti transaksi adalah dokumen
pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi
untuk kebutuhan pencatatan keuangan.
Fungsi Bukti Transaksi
Fungsi pokok bukti transaksi adalah
sebagai perekam pertama setiap transaksi yang dilakukan perusahaan. Dengan
adanya bukti transaksi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang
terkait dengan keuangan dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara
akuntansi. Informasi yang dapat diperoleh dari adanya bukti transaksi, yaitu:
1. Siapa yang melakukan transaksi.
2. Rekening apa saja yang
terpengaruh dengan adanya transaksi yang terjadi.
3. Penetapan pencatatan rekening ke
dalam pencatatan selanjutnya (jurnal) .
Menganalisis Bukti Transaksi
1. Identifikasi keabsahan fisik
bukti transaksi, artinya menentukan pihak mana yang mengeluarkan (intern atau
ekstern) serta meneliti kebenaran identitas fisik bukti transaksi yang
bersangkutan.
2. Identifikasi transaksi dan
meneliti apakah transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan yaitu dengan meneliti tanda tangan pihak- pihak yang terkait
dengan terjadinya transaksi yang bersangkutan.
3. Menentukan kebenaran penghitungan
nilai uang yaitu dengan meneliti penghitungan yang dilakukan dan kebenaran
penerapan metode yang digunakan serta peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Menentukan akun-akun buku besar
dan jumlah rupiah yang harus didebet dan dikredit sebagai akibat terjadinya
transaksi.
Jenis – Jenis Bukti Transaksi
A. Bukti Transaksi Intern
1.Bukti Kas Masuk
2.Bukti Kas Keluar
3.Memo
B. Bukti Transaksi Ekstern
1.Faktur
2.Kuitansi
3.Nota
4.Nota Debet
5.Nota Kredit
6.Cek
7.Bilyet Giro
A. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti
transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan.
Bukti Kas Masuk
Bukti Kas Masuk adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara langsung.
Bukti Kas Keluar
Bukti Kas Keluar adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai
atau pembayaran gaji, pembayaran hutang atau pengeluaran-pengeluaran yang
lainnya.
Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar
bagian atau manager dengan bagian – bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
B. Bukti Transaksi Ekstern
Bukti Transaksi Ekstern adalah bukti
pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan.
Faktur
Faktur adalah tanda bukti telah
terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Bagi penjual faktur yang
diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan
kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan
lembaran ketiga untuk arsip.
Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan
sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada
yang membayar sejumlah uang tersebut.
Nota Kontan
Nota adalah bukti atas pembelian
sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada
pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan
lembaran kedua untuk penjual.
Nota Debet
Nota Debet adalah bukti perusahaan
telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal. Nota
debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli
dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan
penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
Nota Kredit
Nota Kredit adalah bukti bahwa
perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh
berbagai hal. Nota Kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya
sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju
menerima barangnya.
Cek
Cek adalah surat perintah yang
dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah
uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut. Lembaran cek
umumnya terdiri atas lembar utama dan struk atau bonggol cek. Seperti halnya
pada kuitansi, penarikan cek dibebani bea materai yang pelaksanaannya langsung
dibebankan oleh bank kepada penarik cek (nasabah).
Bilyet Giro
Bilyet Giro merupakan surat perintah
dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan
sejumlah uang dari rekeningnya ke dalam rekening yang namanya tertulis dalam
bilyet giro kepada bank yang sama, atau pada bank lain. Dengan demikian pihak
penerima tidak bisa menguangkan bilyet giro kepada bank yang bersangkutan,
tetapi harus menyetorkan kepada bank tempat rekeningnya sebagai tambahan
simpanan.
semoga dapat membantu.. ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar