TEKS BERJALAN

EMERENSIA TANGKAS: SAYA PANCASILA. READINESS AND SACRIFICE

Rabu, 24 Oktober 2018

Badan-badan Pengawas Iklan dan Peranannya


source : pinterest


Iklan ada dimana-mana, setiap hari kita menjumpai iklan baik dalam media elektronik, cetak atau bahkan yang hanya terdengar telinga saat kita melintas di suatu tempat. Dunia periklanan memiliki caranya sendiri dalam menyampaikan informasi bagi konsumen. Setiap produk diupayakan memiliki iklan yang semenarik mungkin untuk menarik konsumen, sehingga tidak jarang kita temui adanya iklan yang berlebihan, iklan yang tidak jelas, bahkan iklan yang melawan kebudayaan dan melanggar undang-undang. Oleh sebab itu banyak terbentuk badan-badan pengawas iklan baik di dalam negeri maupun di ranah internasional.

Lembaga periklanan di Indonesia sebenarnya ada banyak, tapi mungkin hanya beberapa saja yang telah kita kenal. Misalnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas untuk menetapkan standar program siara (tentu termasuk siaran iklan di dalamnya), menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar dan memberi sanksi terhadap pembuatan iklan yang melanggar aturan. Lalu ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang tugasnya adalah mewujudkan perlindungan konsumen dan memperjuangkan hak konsumen, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen serta mengawasi terlaksanakannya perlindungan konsumen termasuk memperjuangkan hak-hak konsumen untuk memperoleh informasi yang berar dari periklanan. Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berfungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan termasuk memeriksa kandungan didalamnya dan mengeluarkan ijin edar. Oleh kareba itu BPOM juga mengawasi iklan-iklan produk makanan dan obat agar informasi yang terkandung dalam iklans sesuai dengan kandungan dalam produk obat dan makanan. Lalu kementerian perdanganga yang tentu ikut memiliki peranan penting dalam pengawasan iklan.
Adapun pihak-pihak lain diluar keempat badan diatas yang ikut mengawasi dan memberi kontrol terhadap periklanan di Indonesia adalah Badan Pengawas Periklanan (BPP), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia (AMLI), Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia (ASPINDO), Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Persatuan Perusahaan PeriklananIndonesia (PPPI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Penerbit Surat kabar Indonesia(SPS), Yayasan Televisi Republik Indonesia (Yayasan TVRI). Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Assosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA) dan Serikat Pekerja Surat Kabar (SPS), lembaga-lembaga ini menyepakati sebutan tatanan etika periklanan Indonesia baru, yaitu: Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Secara umum fungsi dari badan-badan diatas adalah mengawasi iklan yang beredar dimasyarakat dan melindungi konsumen dari iklan-iklan yang mengandung unsur penipuan, mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan maupun mengandung unsur sara. Beberapa diantaranya juga mengedukasi masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap perlindungan konsumen dan mengedukasi masyarakat agar tidak percaya mentah-mentah terhadap bahasa periklanan dengan menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan, juga melakukan diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. selain itu pihak-pihak ini juga saling bekerjasama untuk menyusun kode-kode etik dunia periklanan. tidak jarang perwakilan dari badan-badan diatas juga menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus peradilan tentang periklanan dan perlindungan konsumen.


Oleh : Emerensia Tangkas
10 September 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar