source : pinterest |
Iklan
ada dimana-mana, setiap hari kita menjumpai iklan baik dalam media elektronik,
cetak atau bahkan yang hanya terdengar telinga saat kita melintas di suatu
tempat. Dunia periklanan memiliki caranya sendiri dalam menyampaikan informasi
bagi konsumen. Setiap produk diupayakan memiliki iklan yang semenarik mungkin
untuk menarik konsumen, sehingga tidak jarang kita temui adanya iklan yang
berlebihan, iklan yang tidak jelas, bahkan iklan yang melawan kebudayaan dan
melanggar undang-undang. Oleh sebab itu banyak terbentuk badan-badan pengawas
iklan baik di dalam negeri maupun di ranah internasional.
Lembaga
periklanan di Indonesia sebenarnya ada banyak, tapi mungkin hanya beberapa saja
yang telah kita kenal. Misalnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas
untuk menetapkan standar program siara (tentu termasuk siaran iklan di
dalamnya), menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar
dan memberi sanksi terhadap pembuatan iklan yang melanggar aturan. Lalu ada
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang tugasnya adalah mewujudkan
perlindungan konsumen dan memperjuangkan hak konsumen, termasuk menerima
keluhan atau pengaduan konsumen serta mengawasi terlaksanakannya perlindungan
konsumen termasuk memperjuangkan hak-hak konsumen untuk memperoleh informasi
yang berar dari periklanan. Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
yang berfungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat
dan makanan termasuk memeriksa kandungan didalamnya dan mengeluarkan ijin edar.
Oleh kareba itu BPOM juga mengawasi iklan-iklan produk makanan dan obat agar
informasi yang terkandung dalam iklans sesuai dengan kandungan dalam produk
obat dan makanan. Lalu kementerian perdanganga yang tentu ikut memiliki peranan
penting dalam pengawasan iklan.
Adapun
pihak-pihak lain diluar keempat badan diatas yang ikut mengawasi dan memberi
kontrol terhadap periklanan di Indonesia adalah Badan Pengawas Periklanan
(BPP), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia (AMLI),
Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia (ASPINDO), Asosiasi Televisi
Siaran Indonesia (ATVSI), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia
(GPBSI), Persatuan Perusahaan PeriklananIndonesia (PPPI), Persatuan Radio
Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Penerbit Surat kabar
Indonesia(SPS), Yayasan Televisi Republik Indonesia (Yayasan TVRI). Dewan
Periklanan Indonesia (DPI), Assosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA)
dan Serikat Pekerja Surat Kabar (SPS), lembaga-lembaga ini menyepakati sebutan
tatanan etika periklanan Indonesia baru, yaitu: Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Secara
umum fungsi dari badan-badan diatas adalah mengawasi iklan yang beredar
dimasyarakat dan melindungi konsumen dari iklan-iklan yang mengandung unsur
penipuan, mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan maupun
mengandung unsur sara. Beberapa diantaranya juga mengedukasi masyarakat untuk
membangun kesadaran terhadap perlindungan konsumen dan mengedukasi masyarakat
agar tidak percaya mentah-mentah terhadap bahasa periklanan dengan menjadi
narasumber dalam berbagai kegiatan, juga melakukan diskusi-diskusi dengan
berbagai pihak. selain itu pihak-pihak ini juga saling bekerjasama untuk
menyusun kode-kode etik dunia periklanan. tidak jarang perwakilan dari
badan-badan diatas juga menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus peradilan
tentang periklanan dan perlindungan konsumen.
Oleh : Emerensia Tangkas
10 September 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar