TEKS BERJALAN

EMERENSIA TANGKAS: SAYA PANCASILA. READINESS AND SACRIFICE

Rabu, 24 Oktober 2018

Amankah Bertransaksi dengan Bitcoin?


Oleh : Emerensia Tangkas Alma Wratsari
22 September 2018
source : pinterest
Membahas tentang Bitcoin pertanyaan yang umumnya muncul adalah apakah Bitcoin dilegalkan di Indonesia? Karena begitu banyak isu yang mengatakan Bitcoin mulai dilegalkan namun juga ada pemberitaan yang menerangkan Bitcoin kembali dilarang pada 2018 ini. Nah sebelum melakukan pembahasan lebih dalam lagi saya akan mengajak anda untuk mengingat kembali apa sih Bitcoin itu dan bagaimana konsep kerjanya? Bitcoin merupakan suatu alat pembayaran yang diciptakan oleh sebuah tim bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Merupakan digital currency pertama di dunia dan sistem pertukarannya menggunakan peer-to-peer, artinya tanpa perantara dan langsung dari individu ke individu.
Menariknya selain karena prosesnya
tanpa melalui perantara pihak ketiga, harga yang terus-menerus naik hingga puncaknya pada 2017 yang lalu, transaksi dengan menggunakna Bitcoin dinilai cukup mudah siapapun bisa memasuki bisnis ini, meskipun tidak dapat dikatakan barriers to entry juga karena untuk memasuki bisnis ini secara serius dibutuhkan data dan proses belajar yang lumayan tinggi. Sistem kerja Bitcoin yang mengutamakan kerahasiaan pelaku bisnisnya menimbulkan kewas-wasan pemerintah perihal penggunaan Bitcoin yang mungkin saja dapat digunakan untuk melakukan transaksi-tramsaksi ilegal.
Meskipun sangat menggiurkan tapi Bitcoin belum dilegalkan di Indonesia. Sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, termasuk mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang menjadi salah satu risiko utama penggunaan virtual currency. Jadi sebenarnya belum dilegalisasinya Bitcoin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat nilai Rupiah. Selain itu juga karena BI dan OJK belum mengetahui secra jelas nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin. Apalagi ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mata uang Rupiah. Selain itu juga karena belum adanya jaminan pada Bitcoin seperti produk investasi lainnya.
Yang perlu digaris bawahi adalah BI melarang digunakannya Bitcoin sebagai alat transaksi karena bukan merupakan alat transaksi yang sah. Tetapi BI dan OJK tetap membiarkan teknologi dan pengetahuan mengenai Bitcoin berkembang. Saat ini BI terus belajar dan melakukan study dan kajian terkait virtual currency dan teknologi dibelakangnya untuk menjaga dan mendorong efisiensi di bidang sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Beberapa negara selain Indonesia yang belum melegalkan Bitcoin adalah China dan Rusia. Oleh karena itu bertransaksi menggunakan Bitcoin memang bisa dilakukan, namun kenyataannya proses transaksi Bitcoin merupakan hal yang illegal di negara kita sehingga bukan merupakan alat transaksi yang aman bila dilakukan di Indonesia. 
Sumber Referensi :
Purnomo, Herdaru. “Ketika BI Terus Belajar Bitcoin Cs dan Teknologi Blockchain”. cnbcindonesia.com. 11 Juli 2018. < https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180711115647-37-23003/ketika-bi-terus-belajar-bitcoin-cs-dan-teknologi-blockchain
Jatmiko, Bambang Priyo. “BI Larang Bitcoin Ditransaksikan di Indonesia Mulai 2018”. Kompas.com. 06 Desember 2017. < https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/06/070000726/bi-larang-bitcoin-ditransaksikan-di-indonesia-mulai-2018
Ardela, Fransisca. “Bagaimana dengan Legalitas Bitcoin? Apakah Aman di Indonesia?”. Finansialku.com. 11 Juli 2018. < https://www.finansialku.com/legalitas-bitcoin-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar