Oleh : Emerensia
Tangkas Alma Wratsari
22 September 2018
source : pinterest |
Membahas
tentang Bitcoin pertanyaan yang umumnya muncul adalah apakah Bitcoin dilegalkan
di Indonesia? Karena begitu banyak isu yang mengatakan Bitcoin mulai dilegalkan
namun juga ada pemberitaan yang menerangkan Bitcoin kembali dilarang pada 2018
ini. Nah sebelum melakukan pembahasan lebih dalam lagi saya akan mengajak anda
untuk mengingat kembali apa sih Bitcoin itu dan bagaimana konsep kerjanya?
Bitcoin merupakan suatu alat pembayaran yang diciptakan oleh sebuah tim bernama
Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Merupakan digital
currency pertama di dunia dan sistem pertukarannya menggunakan peer-to-peer, artinya tanpa perantara
dan langsung dari individu ke individu.
Menariknya
selain karena prosesnya
tanpa melalui perantara pihak ketiga, harga yang
terus-menerus naik hingga puncaknya pada 2017 yang lalu, transaksi dengan
menggunakna Bitcoin dinilai cukup mudah siapapun bisa memasuki bisnis ini,
meskipun tidak dapat dikatakan barriers
to entry juga karena untuk memasuki bisnis ini secara serius dibutuhkan
data dan proses belajar yang lumayan tinggi. Sistem kerja Bitcoin yang
mengutamakan kerahasiaan pelaku bisnisnya menimbulkan kewas-wasan pemerintah
perihal penggunaan Bitcoin yang mungkin saja dapat digunakan untuk melakukan
transaksi-tramsaksi ilegal.
Meskipun
sangat menggiurkan tapi Bitcoin belum dilegalkan di Indonesia. Sebagai otoritas
di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran, Bank
Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,
perlindungan konsumen, termasuk mencegah praktik-praktik pencucian uang dan
pendanaan terorisme, yang menjadi salah satu risiko utama penggunaan virtual currency. Jadi sebenarnya belum
dilegalisasinya Bitcoin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat
nilai Rupiah. Selain itu juga karena BI dan OJK belum mengetahui secra jelas
nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin. Apalagi ditegaskan dalam
Undang-Undang (UU) Mata Uang bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah mata uang Rupiah. Selain itu juga karena belum
adanya jaminan pada Bitcoin seperti produk investasi lainnya.
Yang
perlu digaris bawahi adalah BI melarang digunakannya Bitcoin sebagai alat
transaksi karena bukan merupakan alat transaksi yang sah. Tetapi BI dan OJK
tetap membiarkan teknologi dan pengetahuan mengenai Bitcoin berkembang. Saat
ini BI terus belajar dan melakukan study
dan kajian terkait virtual currency dan teknologi dibelakangnya untuk menjaga
dan mendorong efisiensi di bidang sistem pembayaran dan stabilitas sistem
keuangan. Beberapa negara selain Indonesia yang belum melegalkan Bitcoin adalah
China dan Rusia. Oleh karena itu bertransaksi menggunakan Bitcoin memang bisa
dilakukan, namun kenyataannya proses transaksi Bitcoin merupakan hal yang
illegal di negara kita sehingga bukan merupakan alat transaksi yang aman bila
dilakukan di Indonesia.
Sumber Referensi :
Purnomo, Herdaru. “Ketika
BI Terus Belajar Bitcoin Cs dan Teknologi Blockchain”. cnbcindonesia.com. 11 Juli 2018. < https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180711115647-37-23003/ketika-bi-terus-belajar-bitcoin-cs-dan-teknologi-blockchain
Jatmiko, Bambang Priyo.
“BI Larang Bitcoin Ditransaksikan di Indonesia Mulai 2018”. Kompas.com. 06 Desember 2017. < https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/06/070000726/bi-larang-bitcoin-ditransaksikan-di-indonesia-mulai-2018
Ardela, Fransisca. “Bagaimana
dengan Legalitas Bitcoin? Apakah Aman di Indonesia?”. Finansialku.com.
11 Juli 2018. < https://www.finansialku.com/legalitas-bitcoin-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar